Kajian Kontemporer

Bagaimana Hukum jika Ahli Waris Beda Agama?


2 tahun yang lalu


bagaimana-hukum-jika-ahli-waris-beda-agama

Tanya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam keluarga saya ada yang beda agama. Apakah dia juga bisa mendapat warisan? Terima kasih atas penjelasannya. 

Dewi Susilowati Adnan, Surabaya 


Jawab:

Pertanyaan yang bagus sekali karena sekarang ini tidak sedikit keluarga yang beda agama. Misalnya, anaknya nonmuslim meski sebelumnya muslim. Atau bapaknya yang nonmuslim, sedangkan anaknya muslim.

Dalam Islam telah diatur siapa saja yang tidak dapat warisan itu. Ada empat kelompok yang tidak dapat mendapatkan warisan. Pertama, orang yang membunuh, murtad, orang yang berlainan agama, serta hamba sahaya atau budak.

Tentang berlainan agama, Islam mengatur sendiri dan ini merupakan persoalan yang sifatnya khusus. Rasulullah Muhammad SAW bersabda yang artinya: ”Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: Tidaklah waris mewarisi antara dua tali agama,”. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Imam empat).

Dari hadis ini jelaslah bahwa harta waris itu tidak dapat diwariskan pada orang yang berbeda agama. Namun, sekarang ini banyak yang dibagi rata atau secara umum. Dalam hal ini, Islam tetap tidak membolehkan. Jika hal ini tetap dilakukan, hal tersebut tidak sesuai dengan Islam. Hukum secara umum itu adalah hasil kesepakatan saja.

Kemudian bagaimana jika ada anaknya yang muslim dan dia dalam keadaan miskin? Maka, si anak yang beragama Islam tadi tidak dapat warisan karena hanya dia sendiri yang muslim. Orang tuanya dan keluarga lainnya tetap beragama lain.

Jika kemudian dia (anaknya yang muslim tadi) dapat welasan dari orang tuanya, itu lain lagi persoalannya. Sebab, harta tersebut diberikan sebelum dibagi dan diberikan ketika orang tuanya masih hidup. Tapi, kalau orang tuanya tidak memberi, dia tidak boleh meminta bagian dari harta warisan.

Untuk Islam, hak waris itu telah diatur dengan rinci, yaitu untuk anak laki-laki satu bagian dan untuk anak perempuan itu separo bagian anak laki-laki. Dalam menentukan waris, hendaknya berpedoman pada agama yang dianut orang tua. Jika agamanya Islam, harta warisan dibagi secara hukum Islam, tidak boleh yang lain. ()*