LAZIS Nurul Falah

Zakat Mal dan Zakat Hasil Usaha


setahun yang lalu


zakat-mal-dan-zakat-hasil-usaha

Tanya:

Ustad saya mempunyai masalah dalam penghitungan zakat mal atau zakat hasil usaha karena usaha kafe dan rumah tempat tinggal jadi satu. Mohon solusinya. Terima kasih.

Susilowati Ahmadi – Sidoarjo 

 

Jawab:

Pertanyaannya bagus sekali. Ini karena banyak usaha kafe atau warung yang jadi satu dengan tempat tinggal. Misalnya, lantai satu untuk toko, warung, atau kafe, sedangkan lantai dua dipakai untuk tempat tidur keluarga.

Permasalahan yang muncul adalah menghitung zakat hasil usaha karena tempat usaha dan tempat tinggal jadi satu. Kebutuhan rumah tangga dijadikan satu dengan kebutuhan bisnis. Pengelola dan pemilik kafe juga tidak dapat gaji. Dengan cara seperti itu, harga jual produk menjadi murah. Misalnya, kopi yang hanya Rp 3.000 per gelas. Padahal, di hotel harganya bisa mencapai Rp 20 ribu per gelas.

Untuk mengitung zakat hasil usaha secara mudah, kita jadikan rumah yang ditempati sebagai barang modal. Selaku pengelola yang tidak mendapatkan gaji, anggaplah tidak di rumah itu sebagai upahnya. Kebutuhan bulanan dan harian seperti air, listrik, dan kebersihan dibayar dari pemasukan hasil jual beli.

Laba bersih dihitung dari pengeluaran harian atau bulanan, ditambah biaya kulakan, dan pengeluaran lain yang terkait dengan kegiatan perdagangan. Dari situ dapat diketahui berapa keuntungan yang diperoleh.

Keuntungan itu jelas masuk ke pemilik usaha dan itu adalah pendapatan usaha. Inilah yang harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisabnya. Selain zakat masih ada kewajiban sunnah yang baik untuk dilaksanakan, yaitu infak dan sedekah.

Bagi yang bergerak di bidang bisnis, sedekah itu sangat baik untuk dilaksanakan karena bisa menolak bala (musibah). Usahakan setiap  dan sore untuk mengeluarkan sedekah. Sedekah juga baik jika disalurkan ke lembaga amil zakat.